Monday, October 24, 2016

Dasar Hukum dan Tujuan Pendirian Stikes Aisyah

| No comment
Dasar Hukum dan Tujuan Pendirian Stikes Aisyah
Dasar Hukum dan Tujuan Pendirian Stikes Aisyah

Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Aisyah Pringsewu berdiri pada tanggal 20 Agustus 2009 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 131/D/O/2009.

Program Studi di STIKes Aisyah terdiri dari tiga program studi yaitu; pertama Program Studi Ilmu Keperawatan Jenjang S1, kedua Program Studi Bidan Pendidik Jenjang Diploma 4, dan ketiga Program Studi Profesi Ners.

di Jl. A. Yani No. 1A Tambahrejo Gadingrejo Kab. Pringsewu 35372 Telp. (0729) 333343 email: stikes_aisyah@ymail.com

Dasar Hukum Pendirian


Adapun dasar hukum pendirian STIKes Aisyah Pringsewu-Lampung, sebagai berikut:
  1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
  4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional RI No. 108/Dikti/Kep/2001, tentang Pembukaan Program Studi/Jurusan.

Tujuan Pendirian Perguruan Tinggi


Tujuan didirikan STIKes Aisyah Pringsewu-Lampung, yaitu:
  1. Menghasilkan tenaga ahli kesehatan yang berkompeten profesional serta islami.
  2. Memenuhi program yayasan ke depan dalam rangka pemenuhan tenaga kesehatan di rumah sakit milik yayasan.
  3. Membantu pemerintah dalam upaya pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan yang profesional dalam meningkatkan pelayanan kesehatan.
  4. Memfasilitasi khususnya masyarakat Pringsewu dalam mendapatkan pendidikan kesehatan yang terjangkau.
Tags : , ,

No comments:

Post a Comment